SMAN2LB_Senin, 20 Februari 2023.
Dharma Wanita Persatuan Unit SMAN 2 Lambu melakukan sosialisasi pencegahan Pernikahan Dini kepada seluruh siswa-siswi SMAN 2 LAMBU bertempat di Lapangan Upacara pada Senin, 20 Februari 2023.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai strategi untuk mengedukasi siswa-siswi SMAN 2 LAMBU tentang bahaya pernikahan dini.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Sementara BKKBN menentukan batas usia ideal untuk menikah pada perempuan yaitu 21 tahun dan pada laki-laki 25 tahun. Hal ini sebagai ditinjau dari aspek kesehatan organ reproduksi dan secara psikologis seseorang sudah berkembang baik dan kuat. Sebagaimana yang disampaikan oleh anggota persatuan Dharma Wanita Persatuan Unit SMAN 2 Lambu terkait bahayanya Pernikahan Usia Dini.
"Dari segi biologis, kesiapan fisik dan hormonnya belum terlalu matang untuk melakukan pernikahan atau perkawinan, serta menghasilkan keturunan," terang Ibu Syafriawati, S.Pd.Gr.
Pernikahan sebagaimana yang kita ketahui secara umum, membutuhkan kesiapan fisik dan psikis untuk menjalani segala aktivitas kekeluargaan secara mandiri tanpa campur tangan orang lain. Hormon yang belum terbentuk secara matang tidak akan bisa menghasilkan keturunan yang sehat, terlebih secara mental yang belum matang sangat memicu adanya pertengkaran sampai kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara dari Segi Ekonomi yang disampaikan oleh oleh Ibu Wulansari, S.Pd. Gr, Pernikahan Usia Dini akan menyebabkan anak-anak kehilangan masa depan yang layak. Pendidikan atau sekolah yang terputus hanya bisa menghasilkan tenaga kerja yang kurang mutu. Tanpa Ijazah sekolah dan tidak menyelesaikan pendidikan, dan anak-anak yang tidak memiliki keahlian khusus akan menyebabkan banyak pengangguran di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu pemicu kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatkan angka perceraian di Indonesia.
Demikian, bahaya Pernikahan Usia Dini. Diharapkan dari sosialisasi ini, pikiran kita semua terbuka dan lebih mengayomi anak-anak agar tidak berpikir untuk melakukan Pernikahan Usia Dini.**
__Tim Web SMANDUL__
Tidak ada komentar:
Posting Komentar